Kakanwil Sumsel Tegaskan Narasi Menag Minta Dana Haji Untuk IKN Hoaks

0
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan. Foto: Erik Agustino

PALEMBANG – Isu berita dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditanggapi langsung Kepala Kanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan.

Menurut Syafitri, berita tersebut hoaks dan fitnah yang menyesatkan. Syafitri memerintahkan seluruh jajaran pejabat di tingkat provinsi dan daerah untuk bisa lebih responsif dan lebih aktif dalam mengcounter berita hoaks tersebut.

“Tidak benar bahwa Menag akan membatalkan pemberangkatan haji 2022 dan dananya akan digunakan untuk membangun IKN Nusantara. Berita tersebut adalah fitnah atau kebohongan yang sangat menyesatkan,“ tegas Syafitri, Selasa (10/5).

Dia mengajak kepada semua jajaran ASN keluarga besar Kemenag untuk bahu-membahu menjaga nama baik dan citra Kemenag. Salah satunya dengan berperan aktif mengcounter setiap pemberitaan negatif terhadap Kemenag.

“Mari kita meluruskan dan meneruskan informasi yang benar untuk mengcounter semua pemberitaan negatif. Inilah cara kita melindungi citra dan nama baik Kemenag,” jelas Syafitri.

Sementara itu, Humas Kanwil Kemenag Sumsel, H Saefudin menambahkan, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Bahkan sejak 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung-jawab dalam tata kelola dana haji. Undang Undang No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

“Pada 13 Februari 2018 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 5/2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH,” terang Saefudin.

Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun. “Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” papar Saefudin. (rik)