KASN Verifikasi Hasil Penerapan Sistem Merit di Kabupaten OKI

0
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit wilayah 1, Mugi Syahriadi. Foto: Febri Saleh

KAYUAGUNG – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar kegiatan pembinaan
penerapan Sistem Merit dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional pada 29-30 Maret 2022, bertempat di Ruang Rapat Bende Seguguk 1.

“Penerapan Sistem Merit ini sebagai upaya pembenahan kualitas ASN di OKI menjadi lebih baik lagi. Manajemen ASN yang memiliki aspek, sehingga mereka bisa semakin profesional dalam menjalankan tugas masing-masing” ujar Wakil Bupati OKI, HM Djakfar Shodiq, saat dibincangi usai menghadiri acara pembinaan Sistem Merit di Ruang Rapat Bende Seguguk 1, Rabu (30/3/2022).

Disampaikan Shodiq, penerapan sistem merit ini sebagai langkah berkelanjutan dalam peningkatan kualitas manajemen ASN, dan mewujudkan birokrasi kelas dunia.

“Kita berharap dengan diterapkan sistem merit ini, ASN di OKI mampu berkinerja secara profesional dan ditempatkan dengan posisi jabatan sesuai dengan potensi dan keahlian masing-masing”, harap Wabup.

Sementara Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit wilayah 1, Mugi Syahriadi menjelaskan, dalam hal penerapan sistem merit di Indonesia terdapat 2 kabupaten dan kota yang sudah mencapai hasil yang memuaskan yaitu Kota Bandung dan Kabupaten Tangerang.

“Dengan penerapan sistem merit membantu untuk mengetahui kinerja masing-masing ASN melalui sembilan kotak (nine box) manajemen talenta yang digunakan untuk menunjukkan sekumpulan pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja”, kata Mugi.

Mugi mengatakan, adanya aspek pengembangan karir, promosi dan mutasi dalam penerapan sistem merit ini memberi kesempatan pegawai untuk memahami kompetensi yang dimiliki, sehingga mengetahui lebih jauh potensi yang bisa dikembangkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI, Maulidini mengatakan, dalam penerapan sistem merit terdapat 8 aspek penting yang harus dipenuhi diantaranya perencaanaan kebutuhan pegawai; pengadaaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penghargaan dan disiplin; perlindungan dan pelayanan ;
sistem informasi berbasis digital.

“Dalam menerapkan sistem merit dalam Manajemen ASN kita senantiasa berupaya memenuhi seluruh kriteria agar mendapatkan penilaian aspek baik di Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, penerapan sistem merit ini mampu mewujudkan terciptanya birokrasi yg profesional dan hebat, maka dari itu diperlukan
komitmen bersama untuk mewujudkannya.

Dengan begitu, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik. Dengan diterapkannya sistem merit, diharapkan ASN di OKI dapat mengembangkan potensi diri serta memiliki karir yang lebih jelas dan terukur. (feb)