Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet di OKI, JPU Hadirkan Ahli dari BPKP Sumsel

0
JPU Kejari OKI saat menghadirkan saksi ahli di sidang dugaan kasus korupsi pengadaan bibit karet di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tahun anggaran 2019, di PN Tipikor Kelas I A Khusus Palembang, Senin (1/8). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Dua terdakwa yakni Tabroni Perdana dan terdakwa Roni Candra (berkas terpisah) yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit karet di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2019 sebesar Rp317 juta, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Tipikor Kelas 1 A khusus Palembang, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU, Senin (1/8).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Fahri SH, menghadirkan saksi ahli dari Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel dan sebagai ahli Akuntansi dan Auditing yakni Evi Yuniarti.

Dalam keterangannya saat di persidangan, saksi ahli mengatakan, terkait kasus yang dilakukan oleh kedua terdakwa sudah memenuhi unsur pidana dimana dalam perkara ini kedua terdakwa telah melanggar pasal 6 dan 7 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Dimana dalam perkara ini untuk pemenang lelang dalam tender yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI tidak memenuhi syarat untuk ikut serta dalam tender pengadaan bibit karet itu.  Diduga perbuatan kedua terdakwa menyalahi aturan dan terkesan proyek ini dipaksakan,” terang saksi ahli saat di persidangan.

Sementara tim kuasa hukum kedua terdakwa, Afriansyah SH saat dibincangi usai sidang mengatakan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU, sama sekali tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara yang diperbuat oleh kliennya. “Klien kami ini tidak bersalah dan hanya korban di dalam kasus pengadaan bibit ini. Untuk itu kami yakin bahwa klien kami akan bebas,” ucapnya.

Sementara itu JPU  Kejari OKI, Fahri SH, mengatakan, saksi ahli disini menerangkan bahwa terkait kerugian negara itu ada, yakni terkait pengadaan bibit tanam di Dinas Perkebunan dan Perternakan OKI pada tahun anggaran 2019.

“Untuk kerugian keuangan negara yang diterapkan oleh saksi ahli atas persekongkolan yang dilakukan oleh para pihak dalam kegiatan ini. Atas persekongkolan yang belum sampai dengan tahap pelaksanaan kegiatan atau hubungan kontrak itu tidak dibenarkan menurut pasal 6 dan pasal 7 berdasarkan undang-undang dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Dengan demikian menurut dia, selaku
JPU untuk menggali sesuatu pengalihan materi dalam sidang ini sudah jelas ada kerugian negara. “Yang jelas ahli yang kita hadirkan tadi sangat mendukung semua dakwaan kita,” jelasnya. (yns)