PALEMBANG – Terdakwa Aditya Rol Asmi (34) oknum dosen di Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (31/3/2022).
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, Fatimah SH MH serta dihadiri tim Penasehat Hukum Terdakwa Aditya Rol Asmi.
Dalam pledoinya tim Penasehat Hukum terdakwa Aditya Rol Asmi yaitu Darmawan SH MH, Yopie Bharata SH, Heli Kusmiran SH dan Muhamad Huna SH meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya dapat mempertimbangkan dan dapat meringankan hukuman terhadap kliennya.
“Semoga Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan meringankan hukuman terhadap klien kami. Mengingat klien kami ini dijerat dengan pasal 294 ayat (2) ke 2 yang disangkakan. Hal itu bisa menghabiskan hidup, karir, keluarga dan anak-anak klien kami. Disini la kami selaku kuasa hukum selalu memberikan semangat, motivasi dan ilmu tentang agama agar kiranya terdakwa lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta dan jangan melupakan salat. Disini antara terdakwa dan korban sudah sama-sama dewasa dan tidak ada unsur paksaan,” kata Darmawan, saat dibincangi di kantornya, Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah SH menuntut oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Adhitya Rol Asmi, dengan pidana penjara selama 6 tahun atas dugaan kasus asusila terhadap mahasiswinya.
Hal tersebut diketahui dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A khusus Palembang secara tertutup untuk Umum dan digelar secara Virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menjerat Terdakwa dengan pasal 294 ayat (2) ke 2 KUHP. (yns)