Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Eks Sekretaris Bawaslu Ditetapkan Sebagai Tersangka

0
Tersangka saat ditahan tim penyidik Kejari Prabumulih. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Prabumulih melalui tim penyidik bidang pidana khusus hari ini menetapkan satu tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tahun anggaran 2017-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, bahwa tim penyidik menetapkan tersangka atas nama H. Ir. I A I, berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : B-157/L.6.17/Fd.1/02/2023 tanggal 9 Februari 2023.

Bahwa pada hari ini tim penyidik Kejari Prabumulih menetapkan saudara H. Ir. I A I sebagai Tersangka atas perkara Tindak pidana Korupsi Penyimpangan pada kegiatan Belanja Hibah Bawaslu Tahun anggaran 2017-2018, tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 9 Februari 2023 dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB kota Prabumulih,”jelas Anjasra melalui release, Kamis (9/2).

Diketahui sebelumnya bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada kegiatan belanja hibah Bawaslu tahun anggaran 2017-2018, penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu HJ, S,H., M.H, tersangka M.IR, ST.M.Kom serta tersangka IS.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,”ujarnya.

Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera selatan, bahwa jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.834.093.068. (yns)