BATURAJA – Tiga sekawan komplotan pencuri besi rel milik PT KAI berhasil diciduk anggota Reskrim Polsek Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ketiga Pelaku yakni Ronan (26) dan Rasdiansyah (32) keduanya warga Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang serta Suripto (34) warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang.
Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim Jumat (4/10) lalu.
Kapolres OKU, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Aziz SE mengatakan, pelaku diamankan setelah melakukan pencurian besi rel milik PT KAI di KM 236+328 Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU pada Jum’at dini hari (26/9).
Saat itu kata Ujang, aksi komplotan ini terendus oleh security PT KAI yang sedang melaksanakan patroli rutin di jalan rel Kereta Api. Tepat di lokasi kejadian security PT KAI menemukan tumpukan besi rel Kereta Api dalam keadaan terpotong. Setelah didekati ternyata ada 5 orang yang tidak dikenal sedang memotong rel-rel tersebut.
Saat didekati lanjutnya, para pelaku langsung kabur. Kemudian atas temuan ini, Security langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Stasiun KA Lubuk Batang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Batang untuk diproses secara hukum yang berlaku, dengan Nomor LP – B197 / X / 2018 / SUMSEL / RES OKU, tertanggal 26 Oktober 2018. “Atas laporan itu, kita kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah memeriksa saksi-saksi dan mengetahui keberadaan para pelaku, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang dibawah pimpinan Ipda Thomson Anhka Wibawa SH langsung bergerak. Salah seorang pelaku atas nama Suripto diamankan di kawasan pasar daerah Tanjung Enim, saat itu pelaku sedang manjadi juru parkir di kawasan tersebut.
“Kita lakukan pengembangan lanjutan dan dua tersangka lainnya berhasil kita amankan di rumah masing-masing, ketiga pelaku telah mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP, 1 buah tabung oxygen, dua buah selang merah dan hijau, 5 batang besi rel milik PT KAI ukuran 2,5 meter, 2 batang besi rel ukuran 0,5 meter, 1 rangkaian besi penutup tambahan mobil pickup dan 1 unit troli besi. “Atas kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,” ungakpnya.
Pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. “Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Batang untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (ags)