Kedapatan Simpan Sabu Dalam Bra, Pasutri Ini Divonis 7,6 Tahun Bui

0
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap kedua terdakwa. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Terbukti bersalah membawa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,37 gram yang disimpan dalam bra, dua pasutri yakni Novianti dan Hendrianto jalani sidang dengan agenda putusan yang dijatuhi hukuman pidana selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang klas 1A khusus, Senin (26/6).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa l Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan kepada terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya terdakwa I Novianti dan terdakwa ll Hendrianto, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Indra Susanto SH, dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun denda Rp1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan kejadian bermula sekitar tanggal 3 Febuari 2023 saat terdakwa l Novianti dan terdakwa ll Hendrianto pergi dengan mengendarai sepeda motor secara berboncengan menuju Daerah 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu kepada King (Belum tertangkap) sebanyak 3 bungkus seharga Rp 1.900.000.

Kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari King lalu terdakwa I Novianti langsung menyimpan sabu tersebut ke dalam selipan Bra yang berada di sebelah kanan.

Kemudian saat terdakwa I Novianti dan terdakwa II Hendrianto melintas di Jalan Mongonsidi Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. Lalu datang beserta tim Polrestabes Kota Palembang yang sedang melakukan Patroli di sekitaran lokasi Daerah 9 Ilir Kota Palembang memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II Hendrianto.

Saat dilakukan penggeledahan terdakwa I Novianti mengeluarkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan didalam Bra sebelah kanan Terdakwa I Novianti.

Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Kota Palembang untuk di proses lebih lanjut. (yns)