Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Lapangan Bola Mini

0
Kejari OI saat melimpahkan berkas dugaan korupsi lapangan bola mini di Kabupaten Ogan Ilir ke Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (04/11). Foto: Nasihi Sumanto

PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir hari ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan sebelas tersangka yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas lapangan bola mini tahun anggaran 2015 yang bersumber dari proyek refocusing

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Pengadilan Tipikor Palembang klas 1A khusus, Jumat (04/11).

Dalam pengerjaan proyek lapangan sepak bola di Kabupaten Ogan Ilir itu, diduga mengalami kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 1,6 miliar.

Kesebelas tersangka itu yakni Zainal Abidin selaku kontraktor atau pelaksana sekaligus salah satu kader partai di Sumatera Selatan.

Sedangkan sepuluh tersangka lainnya adalah Ferry Yanto Kades Desa Burai, Zainal Abidin mantan Kades Tanjung Atap Barat, Husni Kades Tanjung Laut, Safry Kades Tanjung Pinang, Rasid PNS Kantor Camat Tanjung Batu, Ahmad Budiman mantan Kades Sentul, serta Umarni PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan Pjs Kades Tanjung Tambak.

Kemudian Suhemi Mantan Kades Tanjung Lalang, Hasan Basri PNS Kecamatan Tanjung Batu atau Mantan PJS Kades Bangun Jaya, serta Ilham PJS Kades Tanjung Baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir, Julius Dasa Saputra mengatakan, setelah berkas 11 tersangka resmi dilimpahkan ke Pengadilan, pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang.

“Iya hari ini, 11 tersangka salah satunya Zainal Abidin sebagai pelaksana kegiatan sudah kita limpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Selanjutnya kita tinggal menunggu jadwal sidang. Kesebelas tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 Pasal 3 Junto Pasal 55 KUHP,” jelas Dasa.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan lapangan bola mini ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan 7 orang yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.

Dalam sidang sebelumnya tersangka Zainal Abidin sering disebut-sebut dalam persidangan karena diduga telah menerima aliran dana sebesar Rp 120 juta. (yns)