Kejari Palembang Akan Lelang Mobil Ferrari Hasil Selundupan

0
Inilah mobil Ferrari yang akan dilelang oleh PN Palembang.

PALEMBANG – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang barang rampasan mobil Ferrari dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui alamat domain www.lelang.id, pada Kamis (16/07) pukul 13.30 WIB sampai 15.30 WIB.

Mobil Ferrari tersebut dilelang lantaran terkena perkara tindak pidana penyelundupan atas nama terpidana M Hatta Ansori berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, Nomor : 1038/Pid.Sus/2019/PN/Plg tanggal 11 November 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palembang Asmadi mengatakan, pelelangan ini ialah yang dulunya mobil tersebut berstatus barang bukti tindak pidana penyelundupan dan pada tahun 2019 telah diputuskan pengadilan.

“Isi putusan tersebut bahwa mobil ferrari tahun 2014 tersebut resmi dirampas oleh negara, oleh karena itu kami Kejaksaan Negeri Palembang melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan bekerja sama dengan KPKNL Palembang hari ini mengadakan kegiatan penjelasan bagi peminat lelang mobil tersebut,” ujarnya, Rabu (15/07).

Diketahui, sampai dengan saat ini sudah ada empat orang peminat lelang mobil tersebut. “Yang tercatat sampai dengan saat ini ada empat orang yang telah melakukan registrasi untuk mengikuti lelang mobil tersebut, ada yang dari daerah Lampung dan Sumatera Selatan,” katanya.

Pelelangan mobil tersebut diketahui bukan hanya untuk lembaga atau instansi tertentu saja melainkan juga terbuka untuk umum. “Jadi bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut bisa langsung mendaftar melalui situs www.lelang.go.id, yang mana situs tersebut milik Menteri Keuangan Republik Indonesia,” tegasnya. (yns)