Kejati Sumsel Periksa Mantan Kepala Dinas Pertanahan OKI

0
Gedung Kejati Sumsel. Foto: Internet

PALEMBANG – Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, memeriksa mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Pematang Panggang – Kayuagung Ogan Komering Ilir.

Selain mantan Kepala Dinas berinisial PR tersebut, penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa AT Kepala Sub Bagian Penyelesaian Sengketa pada Bagian Pertanahan Setda Kabupaten OKI yang juga Anggota Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan TolĀ  Pematang Panggang-Kayuagung I dan II.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin SH MH melalui Kasi Penkum, Moch Radyan SH MH, menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi PR dan AT untuk dimintai keterangannya terkait ganti rugi pembayaran lahan.

“Keduanya dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Ganti Rugi Pembayaran Lahan Jalan Tol Pematang Panggang Arah Kayu Agung Seksi II Tahun 2016, 2017 dan 2018,” jelas Radyan, Selasa (22/11).

Radyan menambahkan, kedua saksi tersebut diperiksa di Bidang Tindak Pidana Khusus Lt. 6 Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Dalam penyidikan dugaan kasus ini, penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang masih dihitung oleh Ahli,” tutupnya. (yns)