PALEMBANG – Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan tiga orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih Tahun 2017-2018, Rabu (23/11).
Ketiga tersangka yang langsung dilakukan penahanan tersebut yaitu HJ, M IR serta IS yang merupakan Ketua dan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023.
“Bahwa setelah dari hasil penyidikan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Prabumulih telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut atas nama HJ selaku ketua Bawaslu Kota Prabumulih periode 2018-2023, M. IR dan IS selaku Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih perut 2018-2023,” ujar Kasi Intelijen Kejari Prabumulih, Anjasra Karya SH MH.
Penetapan dan penahanan para tersangka tersebut yang dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT – 04/L.6.17/Fd.1/07/2022 tanggal 07 Juli 2022.
Dari hasil Audit Perhitungan keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa didapat jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.834.093.068.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka Yeri sejak hari ini tanggal 23 November 2022 dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan kelas ll B Kota Prabumulih selama 20 hari kedepan. (yns)