Kilang Pertamina Luncurkan Bahan Bakar Kapal Sulfur Rendah

0

PALEMBANG, (fokus-sumsel.com) – PT Pertamina (Persero) melalui Refinery Unit (RU) III Plaju meluncurkan bahan bakar kapal marine fuel oil (MFO) sulfur rendah 180 cSt (centistockes) untuk memenuhi penetapan aturan organisasi pelayaran internasional (IMO) 2020 yang mulai berlaku per 1 Januari 2020.

General Manager RU III Plaju, Joko Pranoto di Palembang, Kamis mengatakan, mulai 1 Januari 2020 kapal-kapal tidak boleh lagi menggunakan bahan bakar yang high sulphur 3,5 persen, karena aturan yang baru secara internasional IMO 2020 itu mensyaratkan MFO kapal turun dari 3,5 persen menjadi 0,5 persen.

Menurut dia, alhamdulillah yang bisa memproduksi duluan untuk Pertamina adalah RU III yang hari ini mulai isi ke kapal dan pada Sabtu besok sudah mulai berangkat pengiriman ke Balik Papan sebesar 7.000 kl atau 50 ribu barel satu kapal.

“Rencananya bulan ini kita kirim tiga kapal, kebutuhan semua kapal-kapal Pertamina itu 300 ribu barel, jadi bulan ini nyicil dulu 150 ribu barel, mudah-mudahan bulan depan bisa produksi 300 ribu barel,” katanya.

Ia menjelaskan, kalau Pertamina tidak bisa memproduksi maka harus impor tentu menganggangu neraca perdagangan Indonesia. Dengan adanya produksi bahan bakar yang low sulphur ini berarti kita mencegah impor bahan bakar MFO low sulphur.

“Untuk produksi bahan bakar tersebut dilakukan sekitar dua minggu lalu dan kapal baru siap hari ini.Target kita produksi bulan ini 150 ribu barel. Untuk kebutuhan semua kapal Pertamina seluruh Indonesia itu 300 ribu barel perbulan. Bahan bakar semua kapal itu dari kita dan satu-satunya dan yang pertama,” ujarnya.

Jadi, terhitung mulai tahun 2020 secara regulasi kapal-kapal itu pakai bahan bakar low sulphur terutama yang melewati perbatasan perairan internasional, katanya.

MFO dengan kandungan sulfur maksimal 0,5 persen mass by mass (m/m) ini merupakan salah satu upaya perusahaan menyediakan bahan bakar kapal yang sesuai dengan mandatori International Maritime Organization (IMO) mengenai bahan bakar kapal dengan kadar sulfur
maksimal 0,5% wt yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menjelaskan, RU III Plaju ini akan memproduksi MFO 180 cSt sebanyak 380.000 KL per tahun atau kurang lebih 200 ribu barel per bulan dan dapat didistribusikan bagi kapal-kapal berbendera Indonesia maupun selain Indonesia yang memasuki pelabuhan di Wilayah Perairan Indonesia.

“Pertamina terus mengupayakan terobosan dan inovasi produk untuk mendukung program pemerintah dengan menyalurkan bahan bakar kapa lsulfur rendah bagi kapal yang berlayar di perairan nasional. Dan kami memastikan produk minyak bakar ini sesuai terhadap ketentuan perairan internasional yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO),” katanya.

Ia menambahkan, penyediaan BBM ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri
Perhubungan No 29 tahun 2014 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim dikarenakan kadar sulfur pada bahan bakar kapal.

“Selain untuk memenuhi regulasi nasional dan internasional, dengan produksi MFO Sulfur rendah 180 cSt, Kilang Plaju dapat memberikan potensi peningkatan margin pada unit operasi,” tuturnya.

Penerapan Bahan Bakar MFO Sulfur rendah ini tentu juga berdampak pada pengendalian angka impor BBM, sehingga diharapkan ikut mendukung stabilitas nilai rupiah dan menghemat devisa negara, katanya. (SW)