KPU OKU Akan Rekrut 65 Anggota PPK

0
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya (tengah) bersama komisioner KPU lainnya.

BATURAJA – KPU Kabupaten OKU dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tersebar di 13 kecamatan di wilayah tersebut.

“Ya, kita dalam waktu dekat akan merekrut anggota PPK. Kita membutuhkan ribuan personel yang terlibat pada pilkada 23 September 2020 mendatang. Mulai dari tingkat KPU sampai ke TPS,” ucap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Senin (13/01).

Berdasarkan tahapan Pilkada Serentak 2020 kata Naning, KPU akan mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota PPK pada 15 – 17 Januari 2020. “Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tantang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” terang Naning.

Sehingga, lanjut Naning, KPU OKU mulai membuka tahapan pendaftaran atau rekrutmen anggota Badan Penyelenggara (BP) Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU 2020, mulai 18 – 24 Januari 2020.

“Dalam perekrutan Badan Penyelenggara Adhoc PPK, kita memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada OKU 2020,” ucap Naning.

Syarat menjadi anggota PPK, lanjut Naning, WNI berusia paling rendah 17 tahun, belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota PPK dalam jabatan yang sama serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu di semua tingkatan.

“Berkas yang harus dipersiapkan calon anggota PPK yaitu surat pendaftaran (materai 6.000), daftar riwayat hidup, pas foto 4×6 (background merah) sebanyak 5 lembar. Kemudian fokocopi ijazah pendidikan terakhir dan legalisir (minimal SLTA), surat pernyataan, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumkit, fotokopi KTP atau suket dari Disdukcapil, dan surat izin dari atasan langsung bagi ASN, BUMN/BUMD,” urai Naning.

Dia menambahkan, kebutuhan PPK di setiap kecamatan sebanyak 5 orang. Sehingga di 13 kecamatan yang ada, KPU OKU merekrut sebanyak 65 orang sebagai anggota badan penyelenggara Adhoc PPK.

“Setelah tahapan pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota PPK dan pendaftaran calon, lalu melakukan penelitian administrasi, seleksi tertulis dan wawancara,” tukas Naning.

Menurut Naning, PPK nantinya diberi pembekalan dari KPU terkait untuk penyelenggaraan Pilkada OKU 2020. “Masa kerja BP adhoc PPK OKU selama sembilan bulan,” ujar Naning.

Perekrutan PPK diumumkan secara terbuka dan ia berharap masyarakat berpartisipasi secara langsung dan turut menyukseskan Pilkada OKU tahun ini. “Dengan terlibat langsung sebagai salah satu penyelenggara ad hoc di Kabupaten OKU,” pungkas Naning. (kie)