Kuasa Hukum Askolani : Laporan NY ke Polda Sumsel Tak Mendasar

0
Kuasa Hukum H Askolani yakni Advokat Dodi IK dan rekan saat memberikan keterangan persnya, di kantor "Firma Hukum" Indonesia Justicia Advokat dan Konsultan Hukum, kawasan Komplek Citra Grand City Palembang, Selasa (2/8). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Tudingan pernikahan tanpa izin yang dilakukan Bupati Banyuasin Askolani yang sempat viral beberapa hari terakhir ini membuat kuasa hukum Askolani angkat bicara.

Tim kuasa hukum Bupati Banyuasin Askolani yakni Advokat Dodi IK, dan rekan menegaskan bahwa laporan yang disampaikan saudari NY ke Polda Sumsel terkait pernikahan tanpa izin dan menelantarkan anak itu tidak berdasar.

Hal itu disampaikan Advokat Dodi IK, didampingi Fedi Amrullah, Sri Atika L, SH., Henkki Arnike, SH., dan lainnya, saat memberikan keterangan persnya, di kantor “Firma Hukum” Indonesia Justicia Advokat dan Konsultan Hukum, kawasan Komplek Citra Grand City Palembang, Selasa (2/8).

“Ini sungguh fitnah yang luar biasa. Dengan adanya laporan tersebut, klien kami saudara H Askolani merasa dirugikan, baik secara pribadi, keluarga maupun jabatan sebagai Bupati Kabupaten Banyuasin. Untuk itu, kami sampaikan bahwa tuduhan saudari NY ke Polda Sumsel mengenai nikah tanpa izin tidak benar,” tuturnya.

Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen, dimana pada 15 Maret 2015 saudari NY datang ke rumah dinas H Askolani. Saat itu, H Askolani sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.

Saudari NY datang dan menantang saudara H Askolani untuk menandatangi surat yang dibuatnya dengan dibubuhi materai dan dibuat rangkap dua.

Sementara saudari NY menuduhkan bahwa H Askolani pada tahun 2019 menikah tanpa izin saudari NY. Padahal  saudari NY sudah bercerai pada tahun 2015.

“Kenapa saudari NY memutarkan fakta meminta izin sama dia. Memangnya dia siapa. Ini juga ada laporan saudari NY ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Kami juga membantah bahwa tidak benar juga klien kami menelantarkan seorang anak,” terangnya.

Dia melanjutkan setelah bercerai di Maret 2015, saudari NY pada akhir 2015 menyampaikan kepada keluarga klien bahwa saudari NY mau melahirkan seorang anak. Namun tidak digubris keluarga klien. Karena waktu bercerai, saudari NY tidak pernah memberitahukan jika dirinya hamil.

“Klien kami ditegur orang tuanya. Walaupun itu bukan anak kamu, tapi kamu harus bantu persalinan. Akhirnya klien kami membantu Rp20 juta untuk persalinan. Sampai anak itu lahir pada Februari 2019, klien kami tetap memberikan nafkah tiap bulan dari Rp4 juta hingga Rp10juta,” imbuhnya.

Dia menyebut nafkah itu tak lagi diberikan pada Maret 2019, sesuai laporan saudari NY bahwa teradu tidak lagi menafkahi ananda MR. Alasannya karena pada 2017 tengah berlangsung pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Banyuasin dan masuk 2018 saudari NY melakukan kampanye hitam di media sosial (medsos).

“Saudari NY meng-share buku nikah, dengan narasi-narasi menikah dengan klien kami, anak, dan segala macamnya. Lantas di situlah klien kami merasa tidak percaya dan tidak yakin bahwa itu anak dari buah hasil pernikahannya.

Seharusnyakan saudari NY mendukung klien kami untuk menjadi Bupati,” jelasnya seraya menambahkan setelah tahun 2019, laporan tetap ada ke Mabes Polri terkait tudingan tersebut. (yns)