Kurir 150 Butir Inek Dituntut 12 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Lantaran telah menjadi kurir narkoba jenis pil ektasi sebanyak 150 butir seberat 15,513 gram, membuat terdakwa Zulkifli dituntut selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang melalui (VC), Rabu (8/4) lalu.

“Selain itu, terdakwa juga dikenakan subsider 6 bulan kurungan denda Rp 1 miliar,” ujar JPU, Misrianti SH saat dikonfirmasi, Jumat (10/4).

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalanya persidangan hingga tangal 15 April mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula pada Senin tanggal 23 Desember 2019 mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Kalan Sidoing Lautan Kel.36 Ilir Gandus Palembang, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis pil extacy.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan kebenaran informasi alamat serta tempat tersebut dan memesan pil extacy tersebut sebanyak 150 butir dan total uangnya sebesar Rp 36 juta.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk  proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Dimana, barang bukti tersebut adalah milik Toni (belum tertangkap). (yns)