Kurir 33 Paket Sabu Divonis Ringan 5 Tahun Penjara

0

PALEMBANG – Terdakwa Marsup kurir 33 paket narkotika jenis sabu seberat 1,644 gram bisa bernapas lega. Pasalnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman SH menuntut terdakwa selama 6 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan. Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (14/11).

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa,” ujarnya.

Atas putusan ini, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya serta JPU menyatakan pikir pikir atas putusan majelis tersebut.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa bermula saat terdakwa Marsup membeli sabu dari sdr Rio (Belum tertangkap) sebanyak 33 paket seharga Rp 1,8 juta, kemudian sabu tersebut langsung disimpan terdakwa di dalam rumah dengan tujuan untuk dijual kembali kepada pemesan yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya tidak berselang lama datang saksi Reddy Edwinta,SH dan Fariz Fahlevi Akbar beserta tim Polresta Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KH Azhari Lorong Keramat No.- Rt.05 Rw.02 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Kemudian setiba dilokasi yang dimaksud tepatnya dirumah terdakwa lalu Saksi Reddy dan Saksi Fariz Akbar beserta tim langsung masuk kedalam dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang memberi makan burung.

Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 33 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam dompet Emas merk Niraca di celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa serta ditemukan 1 buah timbangan digital , 2 buah bal plastik klip bening yang diletakkan didalam kamar tidur terdakwa.

Selanjutnya terdakwa memberikan keterangan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang dibeli dari Rio (belum tertangkap) sebanyak 33 paket seharga Rp 1,8 juta yang rencananya sabu tersebut akan dijual kembali. (yns)