

PALEMBANG – Edarkan narkotika jenis sabu seberat 2,84 gram, terdakwa Riki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/12) di ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Palembang dihadapan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Adapun tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut yakni terdakwa Riki terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbiatan melawan hukum tanpa ijin memperjual belikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu melebihi ketentuan.
“Bahwa perbuatan terdakwa diancam dan diatur sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut agar terdakwa dipidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan,” ungkap JPU bacakan tuntutannya.
Dalam dakwaan terungkap bahwa perbutan terdakwa bermula pada sekitar September tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Panca Usaha Lorong Usaha I Rt.49 Rw.11 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Bermula dari adanya laporan masyarakat sering adanya Barang bukti sebanyak 18 paket narkotika yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 2,84 gram, ditemukan oleh petugas Tim Sat Res Narkoba Polresta Palembang melakukan pengecekan dan mengamati keadaan sekitar TKP.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung digelandang ke Mapolresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (yns)