PALEMBANG – Dedi Irama terdakwa kurir sabu-sabu seberat 230 gram, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Sahri SH MH saat persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, beberapa hari lalu.
“Atas perbuatannya terdakwa terbukti bersalah Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili menyatakan terdakwa Dedi Irama dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar majelis hakim.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti SH yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam Dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula bahwa tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Lintas Sumatera Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penyidikan dan penangkapan dengan cara Undercover Buy (menyamar) dengan Erik Setiawan (belum tertangkap).
“Setelah tim menelepon Erik, lalu dijawab Yo sudah tungulah di sano gek ado peluncur aku nemui kamu di sano, jawab saudara Erik,” ungkap JPU.
Tak lama tim menunggu di depan SPBU Kota Raya datanglah terdakwa Dedi Irama mengantarkan dan membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut dengan dibungkus plastik transparan yang dibalut kantong kresek warna hitam dan dilakban warna hitam.
Setelah dilakukan pengeledahan dan diperiksa teryata narkoba jenis sabu-sabu 2 paket besar dengan berat 203 gram.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan Tim Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. (yns)