Mantan Bos Bandar Trisula Diganjar 3,5 Tahun Penjara

0

# Gelapkan Uang Rp3,9 M

PALEMBANG – Minda Tri Marwan, terdakwa kasus penggelapan uang dalam jabatan senilai hampir Rp3,9 miliar, diganjar 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, belum lama ini.

Minda yang sebelumnya menjabat sebagai wakil pimpinan Cabang PT Bandar Trisula Cabang Palembang ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Winda Tri Marwan terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” tegas Ketua Majelis Hakim Efrata di dalam persidangan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP.

Atas putusan tersebut, Minda yang selama persidangan terus menunduk, langsung menyatakan terima atas putusan hakim terhadapnya. “Kami terima yang mulia,” ujar kuasa hukum Minda ke majelis hakim mewakili kliennya.

Setelah persidangan, Minda yang lesu juga enggan memberikan keterangan pada awak media. Ia memilih untuk menutup separuh wajahnya dengan kain, lalu berlalu saat digiring petugas ke sel sementara di PN Palembang.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Murni SH menuntut Minda dengan hukuman 4 tahun penjara. Dalam petikan tuntutan, JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Hal itu sebagaimana terdapat di dalam dakwaan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya,” ujar JPU pada sidang pekan lalu.

Sementara itu, berdasarkan dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Palembang diketahui modus kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Yakni berawal dari terdakwa yang merupakan karyawan PT Bandar Trisula Cabang Palembang dan kemudian diangkat sebagai jabatan Chief Finance Accounting atau Wakil Pimpinan sejak 03 Februari 2014 sampai Juli 2019.

Adapun beberapa tugas dalam jabatan tersebut diantaranya bertanggung-jawab terhadap pengendalian semua aktifitas administrasi yang dilakukan oleh koordinator admin, admin penjualan, admin piutang, kasir, kepala gudang dan admin depo.

Bahwa setiap terdakwa mengajukan dana operasional harus sesuai dengan keperluan Kantor Cabang Palembang diajukan ke pusat (Surabaya) dengan terlebih dahulu atas persetujuan Pimpinan Cabang di Palembang.

Dan jika masih ada uang operasional tidak terpakai, maka terhadap uang tersebut tetap diambil akan tetapi harus disimpan di brankas PT Bandar Trisula Cabang Palembang atau tetap/tidak perlu ditarik tetap berada di rekening BRI tersebut. Serta tidak diboleh digunakan untuk keperluan lain seperti hutang piutang perusahaan, kemudian terdakwa mengirimkan transaksi yang ada di kantor cabang ke kantor pusat.

Dan ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas pemeriksaan keuangan setempat atau internal perusahaan, ditemukan akun piutang terdapat selisih lebih kurang sebesar Rp3.974.000.000.

Ternyata akun piutang yang dibuat oleh terdakwa tersebut fiktif dan mengakibatkan PT Bandar Trisula Palembang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.974.000.000. (yns)