Mantan Kades Bindu Dilaporkan ke Polda Sumsel

0

BATURAJA – Diduga menyalahgunakan wewenang serta melakukan pungli saat pembuatan sertifikat prona, Sa, mantan Kepala Desa Bindu dilaporkan warganya ke Polda Sumsel.

Diceritakan salah satu warga Desa Bindu, kejadian bermula pada 2018 saat itu Pemerintah Pusat menggelontorkan ribuan persil sertifikat untuk seluruh Indonesia.

Saat itu Desa Bindu masih dipimpin Sa mengajukan kurang lebih 400 bidang tanah untuk disertifikatkan. “Nah setiap warga satu sertifikatnya dimintai uang sebesar Rp 500 ribu untuk pengurusan sertifikat hingga selesai,” ungkap sumber seraya meminta namanya tidak dikorankan.

Dikatakan warga Desa ini, mau- tidak mau warga harus membayar uang tersebut, jika tidak bisa menyediakan uang tersebut maka pihak panitia tidak akan mengurusi sertifikat tersebut.

“Karena terpaksa kami keluarkan uang untuk pengurusan. Namun setelah ditunggu hingga 2020 atau 2 tahun lamanya, sertifikat kami belum juga keluar,” ungkapnya.

Tidak puas dengan hal tersebut, ada juga salah satu warga yang telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. Di Polda Sumsel, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres OKU. “Nah di Polres OKU saat ini tengah dilakukan penyelidikan, kami belum tahu bagaimana kelanjutannya,” katanya.

Sementara itu, Mantan Kepala Desa Bindu, Sa, membenarkan adanya pungutan uang Rp 500 ribu untuk pembuatan sertifikat tersebut. Namun katanya uang tersebut tidak ada paksaan. “Inisiatif warga kok. Untuk laporan Polisi memang saya sudah dengar sekarang masih di proses,” ucapnya. (kie)