Mantan Kades Panca Tunggal Benawa OKI Divonis 15 Bulan Penjara

0
Oknum Mantan Kades Panca Tunggal Benawa berinisial, Kad, saat digiring petugas Kejaksaan Negeri OKI beberapa waktu lalu. Foto: Febri Saleh

**Kasus Penyalahgunaan DD 2018-2019

KAYUAGUNG – Terdakwa Kad,  Mantan Kepala Desa (Kades) Panca Tunggal, Benawa, Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),  dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dalam persidangan, Jumat (22/4/2022).

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dari Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ogan Komering Ilir.

Terdakwa  dituntut JPU Kejari OKI Dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.

Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan SH MH, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa secara dan meyakinkan melanggar Pasal  3 ayat 1 UU Tipikor Dan dihukum satu tahun Tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang sedang gecar-gencarnya dalam pemberantasan tidak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa sopan dalam persidangan, serta terdakwa juga sudah menitipkan uang sebesar Rp192.180.934,75 yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut,  baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima bonus yang dijatuhkan majelis hakim.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut berawal  sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saat itu terdakwa menjabat sebagai kepala desa diduga telah menyalahkan gunakan Dana Desa (DD) di Desa Panca Tunggal Benawa sebesar Rp192.181.352.

Dimana pada saat kejadian terdakwa menjabat sebagai kepala desa diketahui ada 13 kegiatan sebagai aplikasi dana desa tahun 2018, sebagaimana dakwaan JPU,  salah satunya adalah BUMDes.

Terdakwa menyerahkan setiap kegiatan itu kepada panitia pelaksana pembangunan. Adapun anggaran yang diberikan oleh terdakwa tidak 100 persen, melainkan hanya 80 persen, sisanya untuk kepala desa, untuk bayar pajak dan untuk keperluan sehari-hari, tanpa adanya laporan pertanggungjawaban.

Selain itu terdakwa juga melakukan manipulasi kwitansi pembelian sejumlah bahan untuk kegiatan pelaksanaan, seperti pembelian 50 sak semen, yang nyatanya hanya dibelikan oleh terdakwa 30 sak semen saja. (feb)