Mantan Karyawan Minimarket Bobol Sistem hingga Miliaran Rupiah

0

PALEMBANG – Empat terdakwa pelaku pembobolan sistem beberapa minimarket dengan mengambil ratusan voucher Playstore dengan nominal ratusan ribu rupiah tiap vouchernya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A khusus Palembang. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, terdakwa merupakan pelaku pembobol sistem beberapa minimarket dengan mengambil ratusan voucher Playstore dengan nominal ratusan ribu rupiah tiap vouchernya.

Dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi, terungkap awal kejadian tindak kriminal yang dilakukan para terdakwa. Berawal dari terdakwa Levinus Wijaya dan terdakwa Bayu Pamungkas bersama-sama saksi Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo pada 26 Januari 2019 membobol system di minimarket Jln Mayor Salim Batu Bara No.47 Rt.01 Rw.20, Kec.Kemuning, Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah dengan sengaja mengakses komputer guna menjebol sistem pengamanan komputer di minimarket tersebut, guna mendapatkan data voucher Unipin, Google Play dan Payment Point yang dijual disetiap gerai minimarket tersebut. Setelah terdakwa mendapatkan akses kode voucher itu, lalu disimpan oleh Eki Gustandi dan Ibnu Sutowo ke akun gmail dengan menggunakan Google Play Store,” terang JPU.

Dikarenakan jumlah voucher yang mau dimasukkan ke dalam email gmail sangat banyak, lalu Ibnu Sutowo dan Eki Gustandi lalu menghubungi Levinus Wijaya dan Bayu Pamungkas diminta untuk me-redeem sejumlah voucher yang telah berhasil diretas melalui sistem komputer tersebut.

“Selain itu rupanya ke empat terdakwa tersebut tidak hanya satu minimarket saja, melainkan beberapa minimarket lain seperti di Rajawali Kel.9 Ilir Kec.Ilir Timur 2, Palembang, di Jenderal Sudirman 24 Ilir Bukit Kecil, Palembang, di Mangkunegara 8 Ilir Timur II, Palembang dan terkahir minimarket di Mangkunegara Kel.Sukamaju Simpang BLK, Palembang. Sehingga total kerugian yang diderita oleh pihak waralaba minimarket akibat perbuatan tersangka tersebut, adalah senilai lebih Rp2.6 Milyar,”jelasnya.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 36 Jo Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. UU RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tukasnya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Baby’s Irawan SH menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(yns)