Melalui Kuasa Hukumnya, Angkut Jauhari Layangkan Somasi Ke Toko Concept Variasi Palembang

0
Melalui Kuasa Hukumnya, Angkut Jauhari Layangkan Somasi Ke Toko Concept Variasi Palembang. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Merasa sangat dirugikan, Angkut Jauhari yang merupakan salah satu pelanggan di Toko Concept Variasi Palembang melalui tim kuasa hukumnya Benny Murdani SH MH, CHRM dan Fatner H Pandi Siswanto SH, serta M Anugerah Al Abin SH melayangkan surat undangan serta somasi ke managemen di toko itu.

Diceritakan oleh Benny, bahwa kliennya pada 14 November 2022 melakukan pembelian sekaligus pemasangan kaca merk Ilumi Window Film di Toko Concept Variasi Palembang.

“Jadi pada saat pemasangan dua unit mobilnya klien kami yang pertama kaca mobil Honda HRV dan Honda Brio, itu terdapat anginan atau menggelembung pada kacanya mobil tersebut. Lalu pada saat itu sudah diklaim dan hanya diperbaiki saja,” katanya.

Tapi kemudian mengulang kembali, karena sudah beberapa kali diservis, tetap mengulang anginan jadi klien mereka meminta untuk penggantian karena sesuai dengan klaim garansi disitu bisa diganti dan garansinya 5 tahun.

Namun dari pihak Concept Variasi Palembang sudah beberapa kali ditemuiĀ  jawabannya hanya menunggu dari pusat, tapi tidak jelas kapan penggantiannya. Kemudian dihubungi via telpon dan WhatsApp tidak menjawab. Lalu terakhir nomor klien kami diblokir oleh pihak Concept Variasi Palembang.

“Atas hal tersebut klien kami sangat kecewa sebagai konsumen, yang memiliki hak mengajukan klaim terhadap produk yang dijual pelaku usaha dalam Concept Variasi Palembang. Jadi pelayanannya sangat tidak memuaskan,” sesalnya.

Karena tidak ada etika yang baik dan terkesan klien kami sangat diabaikan dan diremehkan oleh pihak Conscept Variasi Palembang, sehingga klien kami pun melayangkan surat somasi melalui pengacara untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

“Undangan kami yang pertama pada 30 September 2022 diterima langsung oleh karyawan Toko Concept Variasi Palembang, itu tidak ada tanggapan baik konfirmasi maupun verifikasi pada saat hari yang ditentukan. Oleh karena itu kami pun melayangkan surat somasi yang kedua dan kami akan menunggu 3 x 24 jam, apabila tidak melayani hak- hak klien kami sebagai konsumen, maka kami akan mengajukan upaya hukum. Terkait undang-undang perlindungan konsumen dan tentunya ini kami akan ajukan gugatan ke BPSK maupun ke Pengadilan Negeri setempat,” cetus Benny.

Akibat masalah ini lanjut dia, kliennya
diperkirakan mengalami kerugian secara materil dan in materil sekitar sebesar Rp43 juta.

Benny juga berharap, pertama hak-hak kliennya bisa dilayani dengan memuaskan karena sebagai pelaku usaha tentunya memahami hak dan kewajibannya yaitu bagaimana cara melayani konsumen.

Terus yang kedua permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan yaitu misalnya dia mengganti kaca film atau kalau tidak mau silahkan mengganti kerugian klien mereka.

“Ketiga harapan kami agar masalah ini tidak terjadi lagi kepada masyarakat lainnya, karena kalau sampai ini tidak ada efek jera. Takutnya terjadi lagi kepada masyarakat lainnya dan ini sangat merugikan bagi konsumen,” tutupnya.

Sementara itu Sabtu (15/10) pukul 14.44 WIB, wartawan portal ini mencoba mengklarifikasi persoalan ini kepada pemilik Toko Concept Variasi Palembang melalui chat dan telepon via WhatsApp ke nomor 08128200xxxx, namun tidak direspon sama sekali. (yns)