PALEMBANG – Otak pelaku pembunuhan sadis seorang driver Taksi Online (Taksol) yang ditemukan sudah menjadi tengkorak yang sempat membuat heboh warga kota metropolis, Akbar Al Farizi (34) akan segera diadili guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Hotnar Simarmata SH MH yang mengatakan bahwa saat ini memang sudah dijadwalkan oleh pihak pengadilan untuk menggelar sidang perdananya digelar tanggal 31 Oktober 2019.
“Ya gelar perkara sidang perdana otak pelaku pembunuhan terhadap sopir taksol akan segera disidang Kamis ini (31/10),” ungkap Hotnar ditemui usai bersidang, Selasa (29/10).
Hotnar menambahkan untuk perangkat sidangnya sendiri itu sudah menunjuk majelis hakimnya yang nanti akan diketuai oleh Hakim Efrata SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan SH.
“Sidang tersebut yang pastinya akan terbuka untuk umum, dan untuk data lengkap persidangan nanti juga bisa di lihat melalui situs resmi PN Palembang,” tutup Hotnar.
Kronologis penangkapan otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun tepatnya kurang lebih 10 bulan tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.
Akbar Al Farisi ditangkap di tempat persembunyiannya di OKU Selatan, pada Rabu (21/8). Akbar merupakan otak perampokan disertai permbunuhan terhadap Sofyan. Pada saat itu Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di wilayah perbatasan Muratara dan Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/11) lalu.
Akbar tidak sendirian dalam melakukan aksinya, melainkan dibantu oleh dua rekannya yang telah ditangkap terlebih dahulu yakni Ridwan alias Rido (42) dan Acuandra alias Acun (21) yang telah mendapatkan vonis hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A , Rabu (24/4) lalu.
Dari persidangan tersebut terungkap, perampokan dan pembunuhan ini dilakukan secara berencana. Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.
Dimulai dari ajakan Akbar Al Faris. Akbar yang memberikan arahan pada Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok. Begitupun FR (16), yang juga diarahkan oleh Akbar. Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara Ridwan menginjak kepala korban hingga tewas.
Jenazah korban kemudian dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp22 juta. Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp6 juta.
Akbar Al Faris akhirnya ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaedi. Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya. Tepatnya di rumah salah seorang keluarga Akbar sekira pukul 08.00 WIB.
Namun Akbar nekat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas. Dua timah panas tepat bersarang di betis sebelah kirinya. (yns)