

PALEMBANG – Merasa tanah miliknya diakui oleh pihak pengembang, Joko Kohar, SH selaku Pemilik Tanah yang berlokasi di Kel. Sri Mulya Kec. Sako Palembang, Senin (23/9) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang.
Kedatangan Joko tersebut yakni meminta kejelasan dari pihak BPN terkait legalitas surat menyurat pihak pengembang yang diduga menumpang tindihkan Sertifikat tanah yang berlokasi di tanah miliknya tersebut.
Menurut Joko, Surat Tanah yang ada di dirinya merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN melalui program Prona Srimulya pada tahun 2003, sedangkan surat yang ada di pihak pengembang itu dikeluarkan pada tahun 2018.
“Di tanah Pengembang milik PT. Arif Sukses Mandiri, Amizon Residence itu ada juga sertifikat, namun diterbitkan tahun 2018, ketika kita berdebat, pihak pengembang ngomong, silahkan tanya langsung ke BPN kalau punya mereka itu resmi, makanya kami mau minta kroscek kesini,” jelasnya.
Lanjut Dia, saat di cek online sertifikat tanah yang dimilikinya muncul titik koordinat, dan angkanya jelas, serta dokumen surat yang ada padanya lengkap.
“Namun pihak pengembang tetap berdalih mengaku bahwa surat yang mereka adalah resmi,” tambahnya.
Sementara itu, M. Ardiansyah Kasubid Pemetaan BPN Palembang mengatakan, dirinya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut, dan akan meninjau kembali untuk kejelasan surat tanah tersebut.
“Kita minta waktu kurang lebih seminggu untuk mempelajari laporan ini, untuk mengecek kebenaran dokumen tersebut,” pungkasnya. (evi)