Otak Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Diringkus

0

PALEMBANG – Setelah 10 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), otak pelaku perampokan yang disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online yakni Sofyan pada Oktober 2018 lalu akhirnya diringkus.

Pelakunya adalah Akbar Alfarizi (34) warga Jalan Rompak Pantai Desa Sungai Lanang, Kecamatan Rawas, Kabupaten Muratara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani didampingi Kasubdit III, AKBP Yudhi Suhariyadi mengatakan, tersangka Akbar ditangkap saat berada di kebun karet miliknya di Dusun Muara Dua Kisam, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu (21/8) pagi.

Petugas pun terpaksa melumpuhkan dengan cara memberikan tindakan terukur di kaki kirinya lantaran ingin kabur saat akan ditangkap. “Pelaku kabur saat akan ditangkap anggota pelaku mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kita tembak kaki kirinya,” ujarnya.

Sementara pelaku Akbar mengaku, saat kejadian perannya mencekik leher korban. Setela itu ia mengambil alih mobil korban lalu membuang korban ke kebun sawit di Kawasan Muratara. Dengan cepat mobil korban pun dibawa Akbar kewilayah Sarolangun, Provinsi Jambi untuk dijual.

“Dari hasil penjualan mobil itu, saya dapat bagian Rp5,3 juta. Mobilnya dijual di Singkut di wilayah Sarolangun Jambi seharga Rp23 juta tapi saya tidak kenal sama orang yang belinya,” tuturnya.

Diketahui, awal kejadian korban membawa 1 unit mobil Daihatsu Sigra Type R matic warna hitam tahun 2016 No Pol. BG 1274 UN. Selaku supir grab Car pergi menjemput penumpang pemesan GrabCar dengan No Hp 081211636060, yang bersuara perempuan.

Saat ditemuinya di dekat Korem Gapo Palembang ternyata yang naik bukan perempuan tetapi 4 orang laki – laki, lalu korban hilang kontak di KFC Simpang Bandara.

Sementara untuk teman pelaku Akbar yakni Ridwan alias Ridho, Acun dan Fran terlebih dahulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman di Lapas Pakjo Palembang. (yns)