Pasutri Pemilik Yayasan Harapan Widya Dharma Dituntut Ringan

0

PALEMBANG – Pemilik sekaligus pembina yayasan perguruan tinggi Harapan Widya Dharma Palembang, yakni Sofyan Sitepu beserta Istri Maimunah Sitorus (berkas dan tuntutan terpisah) yang juga menjabat sebagai ketua pada yayasan tersebut, Selasa (17/12) dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama Sofyan dengan pidana masing-masing 12 dan 8 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5 juta subsider satu bulan kurungan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bertempat diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai Bagus Irawan kedua terdakwa dengan menggunakan rompi khusus tahanan nampak keduanya duduk dengan tenang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Purnama Sofyan SH MH.

Dalam persidangan jaksa menyebut beberapa hal meringankan yakni kedua terdakwa menyesal dan mengakui jika perbuatannya adalah salah dan adanya upaya dari kedua terdakwa saat mengajukan perpanjangan izin yang diketahui terdakwa sudah habis masa berlaku.

Akan tetapi tetap menerima mahasiswa yang pada saat itu terdakwa berpikir bahwa izin tersebut akan keluar saat proses pendidikan berjalan. Namun pada kenyataannya hingga proses pendidikan para mahasiswa selesai, izin tak kunjung keluar.

Kemudian para terdakwa juga sudah mengupayakan agar mahasiswa program Diploma III SKM dengan menawarkan, apabila izin belum keluar agar mahasiswa pindah ke program Strata I secara cuma-cuma, akan tetapi tawaran itu ditolak mahasiswa.

Selain itu dari fakta persidangan juga terungkap bahwa adaya upaya para terdakwa untuk mengganti rugi senilai Rp350 juta, akan tetapi tawaran itu kembali ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya yakni senilai Rp750 juta.

Setelah gelaran sidang pembacaan tuntutan tersebut, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Irawan SH MH, menunda dan akan melanjutkan sidang pada 7 Januari 2020 mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Untuk diketahui terungkapnya kasus yang menjerat para terdakwa tersebut yakni bermula adanya laporan dari beberapa alumni Akademi Farmasi (Akfar) kepada pihak Direskrimum Polda Sumsel, yang mengaku merasa tertipu, karena ijazah yang didapatkan dari perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) RI.

Yang ternyata setelah diselidiki, izin dari penyelenggaraan pendidikan perguruan tinggi tersebut telah habis masa dan tidak diperpanjang oleh pihak yayasan sejak tahun 2009 silam.

Lantaran sejak 2009 silam pihak kampus tidak pernah lagi melakukan perpanjangan izin, justru pihak yayasan tetap melakukan penerimaan mahasiswa baru. Untuk itu sebagai pihak yang bertanggungjawab Sofyan Sitepu selaku pembina dan istrinya, Maimunah Sitorus sebagai ketua yayasan diamankan pihak yang berwajib. (yns)