BATURAJA – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kembali melakukan eksekusi pemutusan pelanggan yang menunggak bayaran iuran selama 3 bulan berturut-turut, di beberapa titik wilayah tersebut, Senin (14/3/2022).
“Iya, ini sudah masuk bulan ketiga kita melakukan eksekusi pemutusan dari awal Januari lalu. Kita dibentuk 8 tim eksekusi. Masing-masing mengeksekusi sebanyak 290 pelanggan khusus wilayah Baturaja,” kata Direktur PDAM Tirta Raja OKU, H Abi Kusno melalui Kasubsi Humas, Elfanco.
Dikatakan Fanco, pihaknya selama tiga bulan terakhir sudah memutuskan 100 pelanggan yang nunggak bayar iuran rekening air bersih.
”Karena tidak adanya etikat baik bagi pelanggan yang menunggak rekening air selama 3 bulan, maka untuk sementara kita putuskan,” katanya.
Ditambahkan Fanco, dari 100 lebih pelanggan yang diputuskan itu ada beberapa pelanggan yang kembali melakukan penyambungan ulang.
”Bagi pelanggan yang sudah diputus diperbolehkan untuk melakukan pemasangan ulang dengan syarat harus melunasi tunggak rekening air yang lama dan akan dikenakan biaya pemasangan baru sebesar Rp160 ribu,” pungkasnya. (kie)