Pelaku Curanmor di Palembang Dijebloskan Ke Penjara

0
Rekaman kamera CCTV pada saat melakukan aksi pencurian. Foto: Istimewa

PALEMBANG – Anggota Opsnal Unit Ranmor dan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor R2) serta mengamankan satu dari dua tersangka, Selasa (19/7) malam.

Tersangka yakni Rendi Saputra (31) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakap 3, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang. Kini Rendi sudah digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aksi pencurian menimpa korban Tigor Velentino (21) warga Dusun I, Desa Muara Lematang, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Musibah Ini terjadi pada Senin (18/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan A. Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Diketahui korban menginap di rumah temannya Robi, lalu korban memarkirkan motor diparkiran kost, kemudian tidur dan saat korban hendak menggunakan motornya sudah hilang.

Ketika dicek melalui CCTV yang ada, motor milik korban dicuri oleh dua orang tak dikenal.

Kedua pelaku berhasil melarikan motor korban jenis Scoopy warna merah, atas kejadian ini korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor.

”Kini pelaku sudah diamankan satu orang dan anggota masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang sudah dikantongi identitas nya inisial DN (DPO),” ungkapnya, Rabu (20/7).

Usai menerima adanya laporan dari korban, anggota Ranmor dan Resmob langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan.

”Pelaku mengakui perbuatannya ikut melakukan pencurian motor bersama DN, selain mengamankan pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi,” beber Tri.

Atas ulahnya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. ”Saat ini pelaku sedang diperiksa lebih dalam untuk mengetahui apakah ada TKP lain yang sudah pernah dilakukan pelaku,” tutup Tri.

Sementara itu, tersangka Rendi sendiri saat diwawancarai sudah mengakui perbuatannya. ”Ya benar pak, saya mencuri bersama DN teman saya, motor itu kemudian kami jual MA, namun belum sempat uangnya di bagi saya keburu ditangkap polisi,” tegas dia. (yns)