SEKAYU – Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sekayu, Kabupateb Musi Banyuasin (Muba), dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rusdi,S.H, beserta Tim Opsnal.
Kapolres Muba AKBP Siswandi, S.Ik., SH., MH., melalui Kapolsek Sekayu AKP Suventri, SH., Senin (22/8) menegaskan curas terjadi pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, di atas jembatan Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu.
“Pelaku yang diamankan Rian Adi Saputra (28), warga Dusun I Desa Muara Duo Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumsel. Sementara rekannya masuk dalam pencarian orang (DPO) Polsek Sekayu,” kata Kapolsek.
Dalam penangkapan itu, satu orang pelaku berhasil diamankan saat berada di hutan pada Jum’at (19/8) sekira pukul 07.00 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BG 3092 BAX warna abu-abu tahun 2022 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.
Kapolsek melanjutkan, kedua pelaku ini mencegat dan memberhentikan korban di jembatan dengan dalih bertanya arah Kecamatan Keluang sembari menodongkan pistol ke arah korban.
“Kedua pelaku mendorong tubuh korban dan berusaha keras agar korban melepaskan sepeda motor miliknya. Korban diketahui atas nama Herman Saputra (19), warga Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dengan kerugian ditaksir sebesar Rp30 juta,” jelas Kapolsek seraya menambahkan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana. (wan)