BATURAJA- Ketua Krartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten OKU, H Achmad Tarmizi mengklarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media massa baik cetak maupun online yang menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan siswi SMPN di daerah itu, yakni Aldy Sukma Wijaya (19) warga Desa Tebing Kampung, Dusun III adalah pelatih atau pembina pramuka.
“Tidak benar kalau pelaku adalah pembina atau pelatih pramuka,” tegas pria yang sehari-harinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU tersebut kepada awak media, Minggu (05/04).
Tarmizi mengaku kaget saat membaca berita di media massa yang menulis pernyataannya yang bahwa siswi kelas 1 SMP Negeri 10 bernama SN (12) “Dibunuh saat izin Pramuka ditengah-tengah libur wabah Corona”.
Dalam berita itu disebutkan pelaku pembunuhan siswi SMP 10 tersebut adalah Pelatih/Pembina Pramuka. Ia menyatakan penggunaan kata Pelatih/Pembina Pramuka dapat merusak nama baik Gerakan Pramuka itu sendiri.
Karena kata Pembina Pramuka adalah seorang anggota dewasa Gerakan Pramuka (usia di atas 25 tahun), yang melaksanakan kegiatan Kepramukaan ditingkat Gugus Depan atau Sekolah. Syarat untuk menjadi Pembina Pramuka serendah-rendahnya pernah mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
Sementara pelaku sendiri baru berusia 19 tahun dan jika anggota Pramuka masih usia peserta didik tingkat Penegak (16-20). Oleh karena itu, penyebutan Pelatih/Pembina Pramuka oleh media untuk pelaku tindak kriminal dalam kasus ini adalah kurang tepat.
Selain karena tidak terjadi saat kegiatan ke Pramukaan, pelaku juga bukan merupakan Pelatih/Pembina Pramuka. Dalam Undang-Undang RI nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka pasal 14, diatur bahwa Tenaga Pendidik Pendidikan Kepramukaan terdiri atas Pembina, Pelatih, Pamong dan Instuktur.
Dilanjutkan Tarmizi, penulisan atau penyebutan kata yang tidak sesuai dapat berpotensi merusak nama baik Organisasi Gerakan Pramuka itu sendiri. Ada kesalahan dalam penulisan kata tersebut.
Ia merasa perlu mengklarifikasi itu, agar tidak ada informasi yang menyesatkan. Atas nama Pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten OKU menyatakan Bahwa: Pertama Kwarcab Pramuka OKU turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya RN (12) Siswi SMPN 10.
“Kami mohon maaf kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka dan simpatisan Gerakan Pramuka karena dalam peristiwa ini ada menyangkut nama baik Gerakan Pramuka dan mengatasnamakan Pembina dan Pelatih,” kata dia.
Ditempat yang berbeda Kepala Sekolah SMPN 10 Semidang Aji, Sugiri menyatakan tersangka bukan Pelatih/Pembina Pramuka di sekolah, dia hanya alumni saja.
Lebih lanjut Sugiri menerangkan, pada saat kejadian sekolah tidak ada melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler Pramuka. Sekolah saat ini lanjutnya sedang melaksanakan belajar mandiri di rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid- 19 sesuai instruksi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan OKU. (kie)