Pemilik Senpira Divonis 2,6 Tahun Bui

0
Majelis hakim saat membacakan vonis terhadap terdakwa Agus Aryanto.

PALEMBANG – Majelis hakim yang diketuai Agus Aryanto SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Tisir karena memiliki senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang secara visual, Senin (20/07).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UUDRT Nomor 12 Tahun 1951. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum (JPU) M Arief Budiman SH, menuntut terdakwa Tisir pemilik senjata api rakitan berjenis revolver, menggunakan peluru caliber 38 special selama 3 tahun.

Sebelum menuntup jalannya persidangan Majelis Hakim menanyakan kepada JPU dan terdakwa, beserta Penasehat Hukum (PH) apakah menerima vonis tersebut atau mau pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU terungkap kejadian bermula pada Jumat (20/03), anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapat informasi bahwa di daerah RT 50 RW 10 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, bahwa terdakwa Tisir bin Karim memiliki satu pucuk senjata api rakitan berjenis revolver dan empat butir peluru caliber 38.

Mendapat informasi tersebut dari masyarakat, anggota kepolisian mendatangi tempat kontrakan terdakwa. Setelah tiba di kontrakan terdakwa, anggota kepolisian Polrestabes Palembang langsung memeriksakan dan menggeledah kontrakan tersebut.

Dan ditemukan satu buah senjata api rakitan berjenis revolver, untuk keterangan lebih lanjut terdakwa langsung diamankan di Polrestabes Palembang untuk diproses lebihlanjut. (yns)