BATURAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) menganggarkan dana sebesar Rp26 miliar untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
“Untuk membayar THR ASN, Pemkab OKU mengalokasikan dana sebesar Rp26 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Hanafi, Rabu (20/4/2022).
Dana tersebut diperuntukan bagi 6.000 pegawai negeri sipil di daerah itu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Terkait pembayaran THR, kata dia, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) sebagai rujukan dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) OKU untuk kemudian disalurkan kepada seluruh ASN.
“Paling lambat satu pekan sebelum lebaran atau 26 April 2022 THR sudah bisa dicairkan,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut dia, THR yang akan diterima ASN hanya berupa pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Sementara, 50 persen tambahan penghasilan per bulan bagi ASN seperti yang diperintah pemerintah pusat tidak bisa dibayarkan.
Belum dianggarkan dalam APBD OKU tahun ini menjadi penyebab utama tidak dibayarkannya 50 persen tunjangan kinerja ASN OKU tersebut.
“Untuk penganggaran 50 persen tukin perlu pembahasan dan persetujuan DPRD OKU. Sementara, waktunya sudah tidak memungkinkan lagi,” ujarnya. (kie)