Pencuri Karet di OKU Ditembak Polisi

0

BATURAJA – Jajaran Polsek Lubuk Batang dibawah pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz bersama Kanit Reskrim Ipda Thomson, Kamis (26/12) siang berhasil menangkap satu dari tujuh kawanan pencuri getah karet di Simpang Kerikil Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Pelaku adalah Heriyanyo alias Galito (49) warga Prabu Menang, Kecamatan Lubay Ulu, Kabupaten Muaraenim. Sementara enam orang rekannya yang lain yakni SA warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, YN, FR, NP, MT dan KP, semuanya warga Desa Talang Besak, Kecamatan Lubai Ulu berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polsek Lubuk Batang.

“Pelaku bersama enam orang temannya nekat mencuri getah karet sebanyak 4,2 ton di kebun Erlan (35) pada 16 November 2019 silam sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap Kapolres OKU AKBP Tito Trivolta Huaturuk, didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain saat menggelar press rilis di Mapolres setempat, Senin (30/12).

Dijelaskan Kapolres, kronologis kasus pencurian itu bermula saat para pelaku dengan mengendarai satu unit truk dengan nomor polisi BE 8019 F mendatangi kebun karet milik korban. Lalu mengancam lima orang pekerja di kebun karet tersebut dengan senjata tajam.

Kemudian para pelaku langsung menyekap kelima korban namun dua diantaranya berhasil melarikan diri dan memberitahukan kejadian itu ke pemilik kebun karet, serta melapor ke Polsek Lubuk Batang.

Berbekal laporan itu polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian, tetapi sayang para tersangka keburu mencium kedatangan petugas sehingga mereka bergegas ambil langkah seribu.

Sementara truk berisi 4,2 ton getah karet ditinggal begitu saja di lokasi kejadian oleh para tersangka.

Kemudian setelah buron selama sebulan kata Kapolres, salah seorang pelaku ternyata keluar dari persembunyiannya dan anggota polisipun langsung meringkusnya. Namun karena melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap, Heriyanto terpaksa ditembak di kaki kirinya.

“Anggota Polsek Lubuk Batang mendapat infiormasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di Desa Banuayu. Saat hendak diamankan pelaku berusaha melarikan diri kemudian polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan sebutir timas panas di kaki tersangka. Tersangka sendiri akan dijerat pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres.

Kasus pencurian di kebun karet milik Ferlan ini menurut Kapolres sudah yang ketiga kalinya. Kejadian pertama dan kedua korban tidak melapor, namun pada kejadian ketiga kalinya korban melapor dan berhasil diungkap. “Kita masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainya,” tandasnya. (kie)