PALEMBANG – Oknum pengusaha curang yang meracuni masyarakat, Beno Gunawan (34) terdakwa sekaligus pemilik usaha mie kuning dan tahu berformalin, dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Dian Prawitama SH, pada sidang di PN Klas 1A khusus Palembang, Senin (02/03).
Meskipun terbilang jauh dari ancaman maksimal, yakni 5 tahun penjara, Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Beno mengajukan upaya hukum berupa pledoi (nota pembelaan) yang dibacakan secara pribadi tanpa didampingi kuasa hukum, Pledoi tersebut akan dibacakan pekan depan pada sidang selanjutnya.
Berdasarkan dakwaan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Palembang, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa berhasil terungkap dari razia gabungan yang dilakukan petugas, Rabu (7 Maret 2018).
Yakni dari Team Operasi Satgas Pemberantasan Produk Obat dan Makanan Ilegal yang merupakan gabungan Ditresnarkoba Polda Sumsel, Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan dan Petugas dari BBPOM Palembang.
Setelah diperiksa dan diuji, sample mie kuning basah dan tahu putih milik terdakwa positif mengandung bahan tambahan pangan yang berbahaya berupa formalin.
Uji dilakukan pada 61 karung yang berisi 40 kg mie kuning basah, tahu putih dalam rendaman cairan formalin sebanyak 105 ember dengan isi 100 pcs, bahan makanan tersebut telah disiap untuk dijual atau diedarkan ke masyarakat.
Selain itu, di tempat usaha milik terdakwa juga ditemukan pula cairan formalin sebanyak 1 derigen dengan isi 30 liter dan kemasan sisa formalin 1 derigen yang berisi 10 liter, Petugas kemudian membawa Beno Gunawan beserta barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (yns)