Pertamina Apresiasi Polda Sumsel Ungkap Oknum Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

0
Suasana press realese yang digelar Polda Sumsel terkait ungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Palembang, Rabu (6/4). Foto: Istimewa

PALEMBANG, PALPOS.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) yang menindak oknum penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar di sejumlah SPBU di Kota Palembang.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho, saat dibincangi, Rabu (6/4/2022).

Seperti diketahui bersama, bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.

“Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (sus)