Polairud Polda Sumsel Mengamankan Dua Sekawan Perompak Togbut

0

PALEMBANG – Ditpolair Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan dua pelaku diduga perompak di perairan Sungai Musi, Amri (44) dan Hendi Sofyan.

Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan satu unit Tugboat merk Beni Putra, Petaling, Ketapang, Titian Abadi, Putra Sampoerna, Makmur Jaya, Leo, Sejahtera 1415, serta uang tunai Rp3 juta, satu bilah senjata tajam (sajam) dan dua unit handphone.

Dikatakan Amri, warga Kampung III Desa Bumi Ayu Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ia disuruh Kepala Desa untuk meminta uang kepada setiap Tugboat yang lewat di desa tersebut. “Kami di suruh kepala desa minta uang, jadi kami lakukan saja. Kami nurut perintah,” kata dia, Senin (06/01/2020).

Dir Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thobroni, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Rifka Fatoni mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu (28/12/2019), sekitar pukul 10.00 WIB.

Dimana Kapal Tugboat merk Beni Putra yang dinahkodai Karnadi menarik Tongkang merk Makmur Jaya yang bertolak dari Perairan Palembang, dengan tujuan perairan Desa Keban yang mengangkut batubara.

Namun pada pukul 16.00 WIB, saat tugboat melintas di Desa Tanjung Durian Kabupaten Muba, datang pelaku Amri menaiki tugboat Beni Putra dan memerintahkan Karnadi untuk melabuhkan tugboat-nya untuk menghubungi perusahaanya, PT Batubara Mandiri, agar bersedia menemui pelaku Amri dan membayar uang retribusi setiap kali melintas di Desa Durian Kabupaten Muba.

Karena PT Batubara Mandiri tak menemuinya hingga akhirnya pelaku menahan satu unit tugboat Beni Putra. Pada Minggu (29/12/2019) sekitar pukul 13.00 WIB Tugboat Petaling dan Tugboat Ketapang yang menarik Tongkang Leo milik PT Batubara Mandiri kembali melewati perairan Desa Tanjung Durian, tapi pihak perusahaan juga belum mau menemui pelaku Amri dan kembali dilakukan penahan.

Pada Rabu (01/01/2020) sekitar pukul 02.00 WIB pelaku kembali pelaku melakukan penahan Tugboat Titian Abadi dan Putra Sampoerna, serta satu unit tongkang sejahtera 1415. “Akibat banyaknya Tugboat dan tongkang yang ditahan, PT Batubara Mandiri membuat laporan ke Dit Polairud Polda Sumsel Jumat (03/01/2020),” tuturnya.

Dikatakan Rifka, setelah menerima laporan pihaknya pun melakukan penyelidikan dengan memancing kedua pelaku untuk menemui pihak perusahaan dengan alasan untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku.

“Keduanya kami tangkap di sebuah rumah makan di desa Babat Tomat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba, Sabtu (04/01/2020) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujarnya.

Menurut Rifka pelaku mengatakan bila mereka di suruh kepala desa dengan alasan uang retribusi warga karena tongkang yang melintas merusak jamban dan merusak jaring ikan warga. (yns)