Polisi Menduga Ada Home Industri Ineks di Palembang

0

PALEMBANG – Diawal tahun 2020, Satresnarkoba Polrestabes Palembang meringkus tiga pengedar sekaligus pemakai narkotika.

Salah seorang tersangka bernama Dedeng (25) pemilik sabu mengaku akan menjual barang haram itu ke sejumlah daerah di Palembang. “Yo, rencanonyo nak aku jual seharga Rp50 ribu untuk sabu ukuran paket hemat, namun keburu aku tetangkap,” ujar Dedeng, Kamis (09/01/2020).

Sedangkan tersangka Ishak mengatakan, kalau ineks atau ekstasi yang dia miliki itu, sisa dari pengedaran malam pergantian tahun baru. “Ekstasi itu sisa barang kami edarke pas malam tahun baru, namun rencano sisonyo itu nak kami jual jugo,” katanya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi mengatakan bahwa beberapa jenis narkotika yang diamankan yakni 550 butir pil ekstasi merek Red Bull dari tersangka Ishaq (38) dan Syarifudin (39), serta narkotika jenis sabu seberat 4,94 gram yang dikemas dalam paket kecil sebanyak 16 bungkus, disita dari tangan Dedeng (25).

“Ya, dimana tiga tersangka ini berhasil kita amankan. Dua orang kurir pil ekstasi dan satu orang kurir sabu. Dua tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial YY warga Kalidoni yang kini buron. Kami masih memburu bandar tersebut,” terang Siswandi.

Menurut Siswandi, dari hasil keterangan para tersangka, narkotika jenis pil ekstasi dan sabu ini sisa saat pesta malam tahun baru beberapa hari lalu.

“Para tersangka yang merupakan kurir ini berniat menjual narkoba ini ke beberapa wilayah di Palembang. Saat ini kita masih menelusuri jaringan narkoba yang berkaitan dengan ketiga tersangka, dikarnakan barang haram tersebut berasal dari Palembang jadi kemungkinan di Palembang ini ada Home Industrinya,” terangnya. (yns)