Polres Banyuasin Ungkap 6 Kasus Sekaligus

0

BANYUASIN – Baru sebulan bertugas jadi Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Sianipar mengaku berhasil ungkap 6 kasus kejahatan besar di wilayah hukumnya.

Kasus itu diantaranya, BBM Ilegal, Karhutla, Perjudian, Curanmor, Narkoba jenis ganja dan peredaran daging babi yang dijual ke rumah makan.

Tak hanya barang bukti, belasan pelaku kejahatan berhasil diamankan oleh jajaran Polres Banyuasin ditempat yang berbeda-beda.

Menurut Kapolres bahwa BBM Ilegal berasal dari Musi Banyuasin dengan 13 orang pelaku yang diangkut 7 truk terjaring di jalintim Plg-Betung KM 42 pada 4 September 2019 pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, dalam sepekan yang lalu, 4 pelaku yakni Maulana, Sugianto, M Karta dan Mansur ditangkap polisi lantaran membakar hutan dan lahan di wilayah Banyuasin. “Pelakunya diancam 12 tahun penjara denda 10 milyar,” kata Danny saat press rilis di Mapolres Banyuasin, Selasa (24/9).

Kapolres juga ungkap kasus perjudian jenis erek-erek didapati tiga tersangka yang diamankan adalah Kosim, Ruslan dan Doni Adrian di Desa Sri Kecamatan Muara Telang, Ahad (22/9) pukul 22.00 WIB.

Selain itu menangkap 5 pelaku curanmor yakni Habibi, Ari Nugroho, Arman, Oscar dan Zulfikar dengan barang bukti 5 unit motor. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP diancam 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

Terkini kasus yang sempat heboh di masyarakat yaitu beredarnya daging babi yang dijual tempat usaha wilayah Pangakalan Balai dan Betung dalam beberapa hari ini.

Ternyata dua pelaku yakni Dedi Alias Robet dan Febriansyah yang melakukan penipuan menyatakan jual daging rusa diketahui daging babi seberat 24 Kg.

Seperti diketahui pelaku jual daging babi kepada Edo. Kemudian Edo jual daging haram itu ke sejumlah tempat rumah makan. Saat itu, Edo pesan kembali 40 Kg lalu ketangkap di Kelurahan Pangkalan Balai, Kamis (19/9).

Ditambahkan Kasatnarkoba AKP Liswan Nurhafis, pihaknya juga menangkap tersangka kurir narkoba yakni Heru Susanto yang mengantar pesanan dari Agus Santoso di Lapas Kelas 1 Surabaya.

Barang bukti berhasil disita 13 kg ganja di Jalan Plg-Jambi tepatnya rumah makan Musi Indah, Minggu (8/9).

“Tersangka Heru Santoso dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sub)