Polrestabes Palembang Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba antar Provinsi

0

PALEMBANG – Sindikat peredaran Narkoba jenis Sabu antar Provinsi, berhasil diungkap anggota kepolisian Satres Narkotika Polrestabes Palembang, pada Senin (31/08) lalu.

Narkotika jenis sabu seberat 305,42 Gram asal Aceh yang akan diedarkan di wilayah Kota Palembang tersebut didapati dari tiga orang tersangka yakni Efran Susandi (34), Wardah Watoniah alias Dinda (28) dan Anggiat Fernando (39).

Hal itu terungkap, saat gelar konfrensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, didampingi Kasat Narkoba AKBP Siswandi dan Kanit VII Satres Narkoba, Iptu Tohirin, Kamis (03/09).

“Berdasarkan laporan masyarakat, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap sindikat peredaran sabu antar provinsi. Ketiga tersangka diringkus saat melakukan transaksi di wilayah Kecamatan IB I Palembang,” ungkap Kombes Pol Anom Setyadji.

Berdasarkan dari keterangan ketiga tersangka, lanjut Anom, Narkotika jenis Sabu seberat 305,42 gram asal Aceh itu berpindah diserahkan oleh tersangka Anggiat kepada tersangka Efran dan Dinda.

“Diduga, ketiga tersangka sebelumnya telah beberapa kali bertransaksi Narkoba jenis Sabu di kota Palembang. Pertama anggota melakukan penangkapan tersangka Efran dan Dinda. Setelah dilakukan pengembangan, anggota kami menangkap satu tersangka lagi bernama Anggiat,” terang Anom.

Selain Sabu, barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan beberapa unit Handphone yang diduga digunakan untuk transaksi Narkotika, juga diamankan polisi.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 Ayat 1 Junto Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tegas Anom.

Sementara salah satu tersangka bernama Dinda mengaku untuk mengantar barang tersebut, ia mendapatkan upah sebesar Rp600 ribu. (yns)