PALEMBANG – Achmad Jaky alias Jaka (24) diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, Minggu (8/9). Jaky ditangkap atas kasus penodongan yang ia lakukan bersama dua orang temannya, Paino dan Pandi (DPO).
Aksi kejahatan ketiganya diketahui berlangsung pada Sabtu (13/7) di Jalan Letnan Jaimas, Lorong Taiping, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Korbannya ialah Antonius Richard.
Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Letnan Jaimas, ingin keluar dari Lorong Taiping. Tersangka Paino menghadang lalu menarik bahu korban, namun korban sempat menepis tangan tersangka. Lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam korban.
Korban yang merasa dirinya terancam langsung memberikan handphonenya kepada pelaku. Setelah handphone korban diambil, pelaku langsung naik motor bersama tersangka Jaka dan Pandi lalu kabur meninggalkan korban.
Korban sempat melakukan pengejaran kepada tiga pelaku. Pelaku Paino melihat korban mengejarnya lalu berhenti kembali mengancam korban. Karena ketakutan korban pun lari meninggalkan pelaku.
Menurut Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Reskrim Iptu Alkap, ketiga tersangka melakukan aksi penodongan terhadap korbannya Antonius Richard di Jalan Letnan Jaimas, depan Lorong Taiping, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I.
Saat korban sedang mengendarai sepeda motornya lalu dihadang salah satu pelaku. Setelah dihadang pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar menyerahkan handphonenya.
“Pelakunya berjumlah tiga orang dua sudah berhasil kami tangkap sedangkan satu pelaku lagi yang identitasnya sudah kami ketahui masih dalam pengejaran,” ujarnya, Selasa (10/9).
Sementara itu, tersangka Jaka mengatakan, saat melakukan aksi penodongan dirinya dalam keadaan mabuk minuman keras. “Bukannya sengaja saya ikut menodong waktu itu, karena dalam keadaan mabuk,” terangnya. (yns)