PALEMBANG, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menyetujui 3 rancangan peraturan daerah (Raperda) dan satu raperda lainnya perpanjangan waktu atau ditunda.
Persetujuan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Sumsel ke XLVI (46), dengan agenda laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus terhadap empat raperda Pemprov Sumsel, di Palembang, Kamis (17/3/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki dan Kartika Sandra Desi serta anggota dewan lainnya. Hadir juga Gubernur Sumsel, H Herman Deru beserta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi pada rapat paripurna tersebut.
Dalam paripurna ini juru bicara dari 4 pansus menyampaikan laporannya masing-masing. Dari laporan tersebut, tiga raperda disetujui dan 1 raperda ditunda.
Tiga raperda yang disetujui itu adalah Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, serta Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sedangkan yang ditunda yakni Raperda tentang Jasa Kontruksi.
Pansus I yang membahas Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung yang disampaikan juru bicaranya Lindawati Syarofi.
Dalam laporannya Lindawati mengatakan, setelah melaksanakan pembahasan dan penelitian secara seksama, maka Panitia Khusus I menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut di atas menjadi perda.
Sedangkan juru bicara pansus II, Ike Mayasari menyatakan, Pansus II DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat memahami dan menerima Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal dengan segala koreksi dan perbaikan.
“Setelah Raperda ini ditetapkan menjadi Perda agar segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur terkait dengan Pelaksan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini,” ujarnya.
Sementara Jubir Pansus IV, Hj Nilawati menyatakan, dapat memahami dan sependapat dengan beberapa perubahan raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana saran dari pemprov Sumsel dan jajarannya. “Kita minta TKA yang ada di Sumsel di data secara administrasi,” tuturnya.
Masih di tempat yang sama Juru Bicara Pansus III Holda mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan mitra terhadap raperda Pemprov Sumsel tentang Jasa Konstruksi, maka Panitia Khusus III bersepakat meminta perpanjangan waktu pembahasan Raperda Tentang Jasa Kontruksi kepada Forum Rapat Paripurna Yang Terhormat.
Sementara Gubernur Sumsel, H Herman Deru dalam pendapat akhirnya mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama laporan hasil penelitian dan pembahasan atas 4 raperda, maka pihaknya sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap 3 (tiga) raperda tersebut.
“Kami juga sepakat memberikan perpanjangan waktu untuk pembahasan raperda tentang Jasa Konstruksi kepada pansus III DPRD Sumsel”, katanya. (ADVERTORIAL)