

PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara Tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel yang mengakibatkan kerugian negara belasan miliar rupiah membuat terdakwa Ir Augustinus Judianto (50) selaku Komisaris PT Gatramas Internusa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Hal tersebut diketahui saat gelar sidang Senin (03/02) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan secara bergiliran oleh JPU Kejati dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.
Dalam petikan tuntutan yang dibacakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, sebagaimana diubah dengan UUD nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk itu menuntut kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 12 tahun, denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap JPU Kejari Sumsel, Emir Ardiansyah bacakan tuntutan.
Selain itu JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 miliar dengan batas waktu paling lama satu bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun apabila tidak dibayar diganti maka terhadap aset milik terdakwa akan disita untuk dilelang guna mengganti kerugian negara.
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti kerugian negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan terhadap terdakwa selama 6 tahun,” tegas JPU.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, oleh majelis hakim sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda Pembelaan (Pledoi) terdakwa atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Ditemui usai sidang, terdakwa melalui kuasa hukumnya Bangun Wijayanti memilih diam, mengenai tuntutan JPU terhadap kliennya.
Sementara, JPU Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah mengatakan terhadap tuntutan terdakwa tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta-fakta di persidangan beserta keterangan saksi-saksi maupun saksi ahli. Termasuk sejumlah aset yang sudah disita oleh pihak Kejati.
“Sementara untuk aset yang disita, pihak kejati sudah melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa yakni berupa tanah di daerah Baranangsiang,” ungkapnya.
Disinggung dalam tuntutan mengenai penetapan tersangka baru dalam hal ini dapat menjerat pihak perbankan yang memberikan fasilitas kredit, Emir mengaku belum ada penetapan tersangka baru, karena masih dipelajari sesuai dengan perkembangan pada persidangan-persidangan selanjutnya.
Sekedar mengingatkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel di Palembang.
Saat itu terdakwa Augustinus beserta Herry Gunawan (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT Gatramas Internusa yang juga selaku pemegang saham, telah memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, serta dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh perusahaan terdakwa dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13.961.400.000. (yns)