Sabu Seberat 2,1 Kg Gagal Beredar di Palembang

0
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat memberikan penjelasan terkait ungkap kasus narkoba yang berhasil dilakukan anggotanya. Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Dua sekawan pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar lintas negara yang mendapatkan barang bukti dari Malaysia ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang pada Rabu (02/11) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kedua tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Kemang Agung, tepatnya disimpang 4 Pasar Sungki, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Diketahui kedua tersangka yakni berinisial SU (39) dan AM (29), dari keduanya anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti yakni dua paket besar sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan dengan berat bruto 2.116 kilogram (2,1 Kg) yang disimpan tersangka dalam tas Eiger warna hitam yang dibawanya dan disembunyikan didalam bagasi sepeda motor yang dikendarainya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, didampingi Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry, saat dikonfirmasi, Kamis (03/11) membenarkan bahwa anggota Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis Sabu, dengan barang bukti 2.116 Kg dan juga menyita beberapa Handphone, serta sepeda motor milik tersangka.

“Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan kasus Narkoba lintas negara, dimana kedua tersangka mendapatkan sabu dari Malaysia. Kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ada diatasnya,” terang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Untuk barang bukti Sabu sendiri, lanjut Kapolrestabes Palembang, menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di Palembang. “Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah kota Palembang. Karena mencoba melarikan diri, sehingga anggota kita melakukan tindakan tegas dengan menabrak sepeda motor tersangka,” jelasnya.

Masih dikatakan Kombes Ngajib, dari pengakuan kedua tersangka juga bahwa sudah lima bulan mengedarkan Sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus Narkoba.

“Atas ulahnya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (yns)