BATURAJA – Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 1, Sumatera Selatan jemput bola mendatangi sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat memiliki kendaraan operasional berplat di luar Sumsel agar segera dimutasi.
Kepala UPTB Samsat OKU 1, Baturaja Humaniora Basilibasmark di Baturaja, Senin (19/10) mengatakan saat ini ada sekitar 500 unit kendaraan berplat dari luar Sumsel milik beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten OKU.
“Tentu ini merugikan pendapatan pajak daerah. Operasionalnya di daerah kita, tapi pajak kendaraanya masuk ke daerah lain,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan ketentuan apabila kendaraan bermotor yang dioperasikan secara terus menerus lebih dari tiga bulan di luar wilayah registrasi, maka kendaraan itu harus diregistrasi pada tempat operasionalnya.
“Bahkan Gubernur Sumsel, Herman Deru telah mengeluarkan surat edaran nomor 024/11/2305/PENDA tentang registrasi kendaraan operasional perusahaan,” katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya melakukan upaya jemput bola dan mengimbau seluruh perusahaan di OKU yang memiliki kendaraan berplat dari luar daerah untuk segera memutasikan kendaraanya.
“Ada 14 perusahaan di OKU yang sudan kami surati dan datangi langsung guna mengimbau agar segera memutasikan kendaraannya,” tegasnya.
Jika pihak perusahaan tidak melakukan mutasi, lanjut dia, maka akan diberikan sangsi sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Sejauh ini sudah ada beberapa perusahan di OKU yang akan mengurus mutasi kendaraannya,” ujar dia. (kie)