Satu Tersangka Penodong Palajar Ditangkap

0
Pelaku saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Selasa (5/4). Foto: Nasuhi Sumanto

PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil menangkap satu dari tiga tersangka penodong pelajar di wilayah hukum Kota Palembang.

Tersangka  yang diamankan berinisial MA (17) warga Lorong H Umar, Kota Palembang. Karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya yang masih DPO terhadap korban pelajar inisial FR (17) warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang.

Kejadiannya saat korban hendak menonton tari India bersama saksi MH, lalu pada saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Lorong Sekumbang, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban bersama saksi yang mengendarai motor langsung dihadang tiga orang tak dikenal, kemudian salah satu tersangka meminta uang kepada korban untuk membeli minuman keras (miras).

Sambil menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau, tersangka meminta handphone (HP) milik korban dan saksi, kemudian mereka kabur melarikan diri.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merek Infinix Smart 5 warna biru, 1 unit handphone merek Xiaomi Note 5 A warna Rosegold, kemudian korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022), membenarkan sudah mengamankan satu dari tiga DPO kasus pencurian dengan kekerasan.

“Benar, tersangka sudah diamankan seorang oleh Unit Pidum dan Tekab 134 atas perkara 365 KUHP yang dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Palembang,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, untuk modus pelaku yakni dengan menghadang korban dan saksi saat melintas di TKP. “Mereka ini menghadang korban dan meminta uang, lalu dengan menggunakan sajam jenis pisau meminta paksa korban dan saksi untuk memberikan handphone mereka, karena takut akhirnya handphone mereka berikan kepada para tersangka,” jelasnya.

Sementara, tersangka MA mengakui perbuatannya sudah melakukan penodongan terhadap korban. “Saat itu korban sedang berjalan kaki, lalu kami dekati sambil bertanya dari mana, kemudian kami todong pisau dan meminta handphone mereka,” katanya.

Kemudian, MA mengatakan, saat itu berhasil mengambil 2 unit handphone milik korban. “Handphone hasil curian dijual oleh teman, dan saya mendapat bagian Rp 50 ribu,” katanya.  (yns)