Sebar Foto Pacar Setengah Telanjang Divonis 8 Bulan Bui

0
PALEMBANG – Lantaran telah menyebarkan foto pacar sendiri setengah telanjang akibat sakit hati utang sebesar Rp 1 juta tidak dibayar, terdakwa Muhammad Al harus membayar kesalahannya. Pemuda nahas ini divonis majelis hakim yang diketuai Kamalludin SH penjara selama 8 bulan dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan kurungan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/9).
Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa dituntut JPU selama 1 tahun, dan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan. “Pikir -pikir yang mulia,” ujar JPU Imam.
Sedangkan terdakwa langsung menerima putusan majelis hakim. Perbuatan terdakwa terjadi pada November 2017, pukul 12.30.WIB di Komplek Ilir Barat Permai 1 Jalan Radial Komplek Ramayana Blok D No. 19 Kelurahan 24 Ilir. Dimana saksi korban, Put, sedang melakukan video call menggunakan program Whatsapp dengan terdakwa.
Kemudian, terdakwa meminta Put yang tidak lain pacarnya untuk membuka baju. Setelah Put membuka pakaiannya, tanpa sepengetahuan gadis itu terdakwa menscreenshotnya foto Put yang sedang bertelanjang dada dengan menggunakan handphone.
Lalu, terdakwa lalu mengirimkan pesan kepada saksi Sabrina dan terdakwa mengatakan ahwa terdakwa sakit hati dengan Put karena gadis itu tidak membayar utang sesuai janjinya.
Kemudian saksi Sabrina diminta oleh terdakwa untuk menscreenshot/ mengambil gambar dari Instagram dengan akun milik terdakwa dan mengirimkan foto-foto didalam akun Put agar dia mengetahui bahwa foto telanjangnya sudah diposting di Instagramnya.
Selanjutnya setelah mengetahui informasi dari saksi Sabrina, Put langsung menghubungi terdakwa dengan cara mengirim pesan melalui WA dan terdakwa meminta uangnya sebesar Rp 1 juta. Kemudian, Pu tidak mengirimkan uang tersebut kepada terdakwa, tapi malah melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumsel. Sementara foto-foto telanjang Put tersebut, masih ada didalam akun terangnya. (yns)