PALEMBANG – Pelaku pelecehan seksual (oral) terhadap korban anak yang berkebutuhan khusus (ABK) yakni SU akhirnya Diringkus polisi. Pelaku yakni Arisman (45) warga Sekip, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, Selasa (10/5) sekitar pukul 21.20 WIB saat berada di rumah saudara perempuannya di Kabupaten Pali.
Tanpa perlawanan saat petugas datang, Arisman pun hanya bisa terdiam dan mengakui perbuatannya. Dengan kepada tertunduk, Arisman langsung dibawa petuga menuju Polrestabes Palembang guna mempertangung-jawabkan ulahnya.
”Benar pelaku pelecehan seksual terhadap anak (korban-red) ABK, sudah kita amankan di persembunyiannya di Pali. Dimana usai melakukan aksi tersebut pelaku ini kabur ke rumah saudaranya,” ungkap Kapolretabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (11/5).
Lanjut Tri, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas terkait aksinya dan untuk dilakukan pengembangan atas dugaan korban yang lain. “Masih kita periksa terkait aksinya, untuk dilakukan pengembangan dugaan korban-korban lainnya,” ungkap Tri.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat UU No 1 Tahun 1946 tentang Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Sementara Arisman saat diperiksa kepada petugas mengakui perbuatannya. “Awalnya korban saya ajak belanja di warung (jajan-red), terus ku ajak main juga di rumah kakak ipar korban. Lalu aksi itu saya lakukan di TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban,” ucapnya.
Ketika ditanya kapan dirinya kabur, Arisman mengatakan, kabur pada Minggu (8/5) sekitar pukul 16.00 WIB. ”Saat itu saya langsung kabur pak, naik travel. Karena saya melihat video saya sudah viral,” tutupnya. (yns)