Sidang Korupsi Tapal Batas Hadirkan 7 Saksi

0
Para saksi saat memberikan penjelasan dihadapan Majelis Hakim di PN Palembang.

PALEMBANG – Sidang Tipikor tapal batas kota Palembang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kelas 1-A Palembang pada Senin (19/8) menghadirkan 7 saksi dari 26 saksi yang ada.

Diantara saksi tersebut ada Pejabat Pemkot Palembang yang terlibat sebagai saksi dalam kasus ini dan 6 diantaranya ialah dari pemprov, pensiunan PNS dan pegawai swasta.

Ketujuh saksi tersebut bernama Ana Heryana (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Palembang), Nyimas Dewi (PNS Dinas PU dan Tata Ruang Pemkot Palembang), Ramali (PNS BKSDA Provinsi Sumsel), Zailani (Pensiunan Kabid PU CK) ,Tri Hidayat (swasta), Sawaludin (Direktur CV) dan Joko Sukardi (swasta).

Ana pejabat Pemkot diperiksa sebagai saksi. Namun ketika ditanya jawabannya terbata-bata dan banyak lupanya.

“Saya lupa dan tidak tahu, sebab perencanaan proyek itu zaman Pak Fahmi Kepala dinas yang lama. Saya masuk menggantikan dia sebagai kepala dinas, saat itu sudah ada pemenang lelangnya,” ujar Ana.

Sebelumnya saksi Ana mengatakan sebelum di UKM Staf ahli Walikota 2013 -2014, proyek Jakabaring tersebut saat itu dirinya menjabat Kepala Dinas di PU CK dan Perumahanan Palembang dan mengenal Terdakwa Khairul (PPK). Sedangkan Ichsan sebagai pihak kontraktor tidak dikenalinya.

Ia menjelaskan pada anggaran Rp 1,5 miliar tanggal 25 Juni 2013 dirinya menjabat Kepala dinas PU dan Proyek itu sudah dilelang. Namun Fahmi sebelumnya telah menjabat kepala dinasnya.

“Kontrak perjanjian ditandatangani oleh PPK dan CV pemenangnya. Proyek di PU banyak lupa saya nama CV nya Pak. Saya menyetujui tandatangan berkas dari PPK yakni terdakwa Kahirul, setahu saya sudah benar semua, saya cek juga progres pembangunannya. Saya panggil PPK katanya sudah selesai pengerjaannya,” kata Ana.

“Ibu bisa masuk kalau tanda tangan saja tanpa pengecekan , itu uang Negara kita akan cari kalau tidak ada tanda tangan ibu selaku kepala dinas.Tugas PU itu bukan hanya menandatangani saja,” kata Abu Hanafiah. (yns)