PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Palembang, Syukri Zen pada korban Juwita Puspita Sari yang diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Selasa (4/10), ditunda.
Dikonfirmasi pada Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan, jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penujukan sebagai kuasa hukum di persidangan.
“Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatasa kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Masih dikatakan Althur, jika pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan konfensasi pada pihak korban Juwita Puspita Sari sejumlah uang.
“Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konfensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari,” jelasnya.
Dari konfensasi tersebut, Althur mengatakan jika pihaknya berharap kedepan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman pada Syukri Zen.
Disinggung apakah pihak korban, Juwita Puspita Sari telah melakukan pencabutan laporan, Althur mengatakan jika laporan tersebut sudah dicabut oleh korban. “Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah diberikan ke pihak penyidik,” jelasnya.
Disisi lain saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Kelas IA Khusus Palembang, Sahlan Effendi SH MH mengatakan, jika sidang tersebut memang ditunda lantaran JPU Kejari Palembang berhalangan untuk hadir membacakan dakwaan.
“Iya informasi dari panitera ditunda selama dua pekan tepatnya Selasa (18/10), karena JPU Kejari Palembang Ursula sedang cuti,” ujar Sahlan. (yns)